BITUNG - Wali Kota Bitung Sulut, Ir Maurits Mantiri MM kembali mengingatkan tentang tugas pokok dan fungsi aparatur sipil negara (ASN).
Satu diantaranya menurut Walikota Maurits, keberadaan sejumlah ASN di kantor, tempat bekerja dan di luar kantor atau tempatnya bekerja.
Apalagi di momentun pelaksanaan Pilkada serentak pemilihan Walikota Bitung dan Wakil Walikota.
"Kembali kami ingatkan, semua ASN harus berada di kantor selama atau saat jam kerja di bulan Pilkada, " kata Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM.
Menurut Maurits, peringatan itu terus dingatkannya, dan kembali ia sampaikan bukan tanpa dasar dan data.
Selain itu, lanjut Walikota bagi ASN yang mau keluar kantor bukan kepentingan pekerjaan harus meminta izin ke kepala perangkat daerah tempatnya bekerja.
Dan hal itu dikoordinasikan oleh kepala perangkat daerah ke Badan Kepegawaian Pengembangan SDMD Bitung dan Pejabat Pembina Kepegawaian secara berjenjang.
Keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2024, menjadi isu menarik yang kerap di goreng sana-sini.
Apalagi di dunia maya atau sosial media (sosmed), banyak di memuat keberadaan ASN yang memposting keberadaan dengan bakal pasangan calon, membuat tanda pagar (tagar) dengan kalimat dengan akronim nama depan bakal paslon.
Kemudian diduga melakukan pertemuan atau rapat di markas bakal paslon, mendampingi paslon saat melakukan blusukan, sosialisasi dan sebagainya.
Baca juga:
10 Pejabat Terkaya di Indonesia
|
Kondisi itu terinformasi berlangsung sejak gendarang kontetaso Pilkada, pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Sulut tahun 2024 berlangsung.
Tak jarang, ASN yang punya tugas pokok di kantor dan lingkup pemerintah Kota (Pemkot) Bitung menomer duakan tugas pokok dan fungsi mereka di kantor.
Mereka seperti fokus dengan kerja, kerja, kerja bersama paslon hingga terinfornasi jarang masuk kantor.
"Ada yang hanya absen pagi, siang dan sore ketika hendak pulang, " kata sumber di pemkot Bitung, Minggu (15/09/2024).
Menurut sumber kondisi itu makin intens dilakukan ASN jelang, saat proses pendaftaran bakal paslon sampai saat ini. (***)